Pengertian dan Tujuan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD)



Kepentingan 

UKMPPD digunakan sebagai medical license di indonesia. Di Negara lain juga diadakan hal serupa seperti :


1) United States Medical Licensing Examination (USMLE) yang diadakan di Amerika

2) Medical Council of Canada Evaluation Examination (MCCEE) yang diadakan di Canada.

3) Nasional Medical Licensing Examination (NMLE) yang diadakan di China

4) The Instituto Colombiano para el Fomento de la EducaciĆ³n Superior (ICFES) yang diadakan di Kolombia

5) General Medical Council (GMC) yang diadakan di United Kingdom


Sebelum mengikuti uji kompetensi biasanya mahasiswa akan mengikuti try out ukom gratis untuk mengasah kemampuan. Medical Licence diberbagai Negara diadakan dengan tujuan sertifikasi untuk mendapatkan surat ijin praktek



Pengertian UKMPPD

Uji Kometensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) adalah Pengujian dan Penilaian yang bersifat nasional untuk mahasiswa program profesi dokter, yang menekankan pada sikap,  pengetahuan, dan keterampilan yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagai dasar dalam melakukan praktik kedokteran. (Permendikbud No.30 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan UKMPPD. Peraturan KKI Nomor 11 tahun 2012 tentang standar kompetensi dokter Indonesia (SKDI)).


Tujuan UKMPPD


1) Menjamin lulusan program profesi dokter yang kompeten dan terstandar secara nasional


2) Menilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta etika profesi dan disiplin kelimuan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran


3) Memetakan mutu pendidikan di setiap institusi pendidikan kedokteran


4) Memberikan umpan balik proses pendidikan pada fakultas kedokteran


5) Mempersiapkan lulsan program profesi dokter dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN


Baca Juga : Perubahan Tingkah Laku Belajar

Dasar landasan UKMPPD yang diselenggarakan sebagai Ujian Nasional


1) Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28C

2) Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1

3) Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

4) Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

5) Undang-undang No.20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434)

6) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia.

7) Permendikbud No.30 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi.

8) Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dengan Pengurus Besar IDI tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter



Materi dan Periode Pelaksanaan


Materi uji kompetensi merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Uji kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode yang tepat dalam menguji sikap (attitude), pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skills). 

Materi uji kompetensi disusun berdasarkan cetak biru (blueprint). Masing-masing metode, baik untuk metode uji CBT maupun uji OSCE memiliki blueprint yang selanjutnya menjadi dasar dalam pelaksanaan uji kompetensi dokter (Dikti, 2015). Blueprint terdiri atas :


1) Tinjauan 1: Standar Kompetensi Profesi Dokter

2) Tinjauan 2: Kognitif, Psikomotor, Afektif

3) Tinjauan 3: Recall & Application

4) Tinjauan 4: Aspek perjalanan penyakit

5) Tinjauan 5: Organ sistem/struktur organ

6) Tinjauan 6: Tindakan layanan kesehatan yang dilakukan

7) Tinjauan 7: Tingkat layanan kesehatan yang dilakukan


Pelaksanaan uji kompetensi secara periodi sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Uji kompetensi terdiri dari dua ujian, yaitu ujian CBT dan ujian OSCE. Jeda waktu antara ujian CBT dan ujian OSCE selama satu minggu (Dikti, 2015).


Langkah penentuan nilai lulus UKMPPD


Penentuan batas nilai kelulusan UKMPPD dilakukan setahun sekali pada periode ujian Februari. Nilai batas lulus yang dihasilkan diterapkan untuk keempat periode ujian pada tahun tersebut. Untuk uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter Agustus dan November 2014, nilai batas lulus mengacu pada nilai batas lulus yang dipakai pada uji kompetensi bulan Februari dan Mei 2014 diselenggarakan oleh PUKDI AIPKI yaitu 66.


Langkah-langkah pelaksanaan penentuan nilai batas lulus dengan metode angoff adalah sebagai berikut:


1) Memilih panel juri dengan baik

2) Diskusi antar panel juri

3) Kesepakatan karakteristik borderline

4) Penilaian awal

5) Diskusi rasional penilaian awal

6) Penentuan nilai batas lulus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Perubahan Tingkah Laku Belajar di Indonesia

Pengaruh Faktor Eksternal pada Hasil Ujian